assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh , sugeng rawuh poro pamiarso engkang wilujeng ,sehat wal afiat ...... amin /disini saya heri siswanto mengucapkan banyak terima kasih atas kunjungan anda agama: April 2013

Senin, 29 April 2013

kopetensi profesionalisme guru

BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Pengertian Guru
Guru ialah siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik. Dapat diartikan juga orang kedua yang paling bertanggung jawab terhadap anak didik setelah orang tua.1 Sedangkan menurut Mulyasa, istilah guru adalah pendidik yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi para peserta didik dan lingkungannya, karena itulah guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.2 Menurut Mc. Leod sebagaimana dikutip oleh Trianto bahwa Guru adalah “A person whose occupation is teaching others, artinya ialah, seseorang yang tugas utamanya adalah mengajar”.3 Status guru adalah kedudukan yang dicapai melalui upaya yang disengaja (pendidikan dan pelatihan) yang dikenal dengan achieved status dan status yang diberikan (assigned status) yaitu legalitas yang diperoleh melalui surat keputusan pengangkatan sebagai guru oleh lembaga yang berwewenang (negara atau lembaga pendidikan).4
Dalam proses pendidikan guru adalah orang dewasa yang bertanggung jawab membimbing anak didik menuju kepada situasi pendidikan.5 Sementara Hamdani Ihsan menjelaskan guru atau pendidik adalah orang dewasa yang
1 Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam( Bandung: PT Rosda Karya,1992) hlm 74
2 E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional(Bandung : PT Rosda Karya, 2006),hlm 37
3 Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, Edisi Revisi( Bandung: PT Remaja Rosda Karya,2000), hal.222
4 Trianto, Titik Triwulan Tutik, Tinjauan Yuridis Hak Serta Kewajiban Pendidik Menurut Undang-undang Guru dan Dosen,( Jakarta: Prestasi Pustaka,2006),hal.25
5 Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan( Bandung: PT Almaarif,2006),hal. 38
bertanggung jawab memberikan bimbingan atau bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar mencapai kedewasaannya, namun melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Allah, khalifah di bumi sebagai makhluk sosial dan sebagai individu yang sanggup berdiri sendiri.6
B. Pengertian Kompetensi Guru
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata kompetensi adalah “(kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu Hal”.7 Sedangkan menurut Uzer Usman kompetensi diartikan sebagai “kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya”.8 Sementara Muhamad Zaini mengemukakan kompetensi sebagai gambaran suatu kemampuan tertentu yang dimiliki seseorang setelah mengalami proses pembelajaran tertentu.9
Dimaksud kompetensi guru adalah kemampuan atau kualitas guru dalam mengajar, sehingga terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru.10 Kemampuan atau kualitas tersebut mempunyai konsekwensi bahwa, seorang yang menjadi guru dituntut benar-benar memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan profesinya, sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Pada hakekatnya orientasi kompetensi guru ini, tidak hanya diarahkan pada kemampuan intelek dalam kaitannya dengan pelaksanaan proses belajar
6 Hamdani Ihsan, filsafat Ilmu pendidikan( Bandung: Cv Pustaka Setia, 2001), hal.93
7 Purwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia(Jakarta: Erlangga:1982), hlm.321
8 Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional( Bandung: PT Rosda Karya,2006), hal.14
9 Muhammad Zaini, Pengembangan Kurikulum( Surabaya:El,KAF,2006), hal.115
10 Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran (Bandung : PT Rosdakarya, 2005), hal.06
mengajar bersama anak didiknya saja, akan tetapi punya jangkauan yang lebih luas lagi, yaitu sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang nantinya diharapkan mampu mencetak kader-kader pembangunan di masa kini, esok dan mendatang, begitu juga lembaga pendidikan yang diharapkan dapat memberikan bekal kemampuan kepada anak didik sebelum ia terjun secara langsung di lingkungan masyarakat.
Kesadaran akan kompetensi juga menuntut tanggung jawab yang berat bagi para guru itu sendiri. Guru harus berani menghadapi tantangan dalam tugas maupun lingkungannya, yang akan mempengaruhi perkembangan pribadinya. Selain itu juga harus berani merubah dan menyempurnakan diri sesuai dengan tuntutan zaman melakukan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki seperangkat kemampuan (kompetensi) yang beraneka ragam.Namun sebelum sampai pada pembahasan kompetensi ada beberapa syarat profesi yang harus dipahami terlebih dahulu. Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.
C. Macam-Macam Kompetensi Guru
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai tenaga pendidik profesional yaitu:
1. Kompetensi pedagogik yaitu suatu kompetensi yang dapat mencerminkan kemampuan mengajar seorang guru.11 Untuk dapat mengajar dengan baik
11 Citra Umbara, Op.Cit. Penjelasan Pada pasal10 ayat (1).hal.56
maka yang bersangkutan harus menguasai teori dan praktek pedagogik dengan baik. Misalnya memahami karakter peserta didik, dapat menjelaskan materi pelajaran dengan baik, mampu memberikan evaluasi terhadap apa yang sudah diajarkan, juga mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didik. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi:
a. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial,kultral, emosional dan intlektual.
b. Menguasai teori belajar dn prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang mendidik.
d. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
e. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
f. Memfaslitasi pengembangan potensi peserta didik untuk meng aktualisasikan berbagai potensi yang dimilkinya.
g. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h. Menyelenggarakan penilaian dam evaluasi proses dan hasil belajar.
i. Memanfatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pmbelajaran.
j. Melakukan tindakan reflktif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Implikasinya sederhana; kalau ada guru yang tidak memahami karakter peserta didik, tidak dapat menjelaskan materi pelajaran dengan baik, tidak mampu memberi evaluasi terhadap apa yang diajarkan, juga tidak dapat mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didik maka guru yang bersangkutan belum memiliki kompetensi pedagogik secara memadai.
2. Kompetensi kepribadian, yaitu suatu kompetensi yang mencerminkan kepribadian seorang guru terkait dengan profesinya. Dalam hal kepribadian ini seorang guru hendaknya memiliki sifat dewasa (tidak cengeng), berwibawa, berakhlak mulia, cerdas, dan dapat diteladani masyarakat utamanya anak didik Tanpa memiliki sifat seperti ini boleh jadi kompetensi guru layak dipertanyakan.12 Kompetensi kepribadian yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang meliputi:
a. Bertindak sesuai dengan nora agama, sosial dan kebudayaan asional indonesia.
b. Menampilkan diri sebagai pribad yang jujur dan berakhlak mulia dan teladan terhadap peserta didik dan masyarakat.
c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif dan bijaksana.
d. Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan percaya diri.
e. Menjunjung kode etik profesi guru.
3. Kompetensi sosial, yaitu kompetensi guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
12 Ibid.hal.56
orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat luas. Misalnya berkomunikasi lisan dan tulisan, menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional. Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian di masyarakat di antaranya.13
Guru, di mata masyarakat dan siswanya merupakan panutan yang dicontoh dan teladan dalam kehidupan sehari-hari. Ia adalah tokoh yang diberi tugas membina dan membimbing manusia pada umumnya dan para siswanya pada khususnya ke arah norma yang berlaku di lingkungan sosial oleh karena itu guru perlu membekali dirinya dengan kemampuan sosial dengan masyarakat sekitar dalam rangka penyelenggaraan pembelajaran yang efektif dan efisien di mana hubungan antara sekolah dengan masyarakat akan berlangsung lancar. Jenis-jenis kemampuan sosial tersebut seperti sebagai berikut:14
a. Bersifat inklusif, bertindak objektif, tidak diskriminatif.
b. Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun.
c. Beradaptasi ditempat tugas.
d. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi orang lain secara lisan dan tulisan.
4. Kompetensi Profesional, yaitu kemampuan guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam15. Kompetensi profesional juga dapat berarti kewenangan dan kemampuan guru dalam menjalakan profesi
13 Ibid .hal.56
14 Cece Wijaya dan A. Tabrani Rusyan, Ibid, hal. 181-182
15 Op.Cit.hal.56
keguruannya.16 Adapun yang termasuk komponen kompetensi profesional antara lain:17
a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata prelajaran yang di ampu.
b. Menguasai SK dan KD mata pelajaran yang di ampu.
c. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
d. Memanfaatkan ICT drngan baik
Kemampuan guru dalam mengukur perubahan tingkah laku siswa dan kemampuan mengukur kemahiran dirinya dalam mengajar dan dalam membuat program.
a) Memahami Prinsip-prinsip Pengelolaan Lembaga dan Program Pendidikan di Sekolah Guru, di samping melaksanakan pembelajaran, juga diharapkan membantu kepala sekolah dalam menghadapi berbagai kegiatan pendidikan lainnya, karenanya guru harus memahami pula prinsip-prinsip dasar tentang organisasi dan pengelolaan sekolah, bimbingan dan penyuluhan, program dan ekstrakurikuler, perpustakaan sekolah, serta hal-hal lainnya yang terkait.
b) Menguasai Metode Berpikir Untuk dapat menguasai metode dan pendekatan bidang studi-bidang studi yang berneda-beda itu, guru harus menguasai metode berfikir ilmiah secara umum karena metode dan pendekatan berpikir keilmuan bermuara pada titik tolak yang sama.
16 Muhibbin Syah , Op.Cit. hal.229
17 Ibid .hal.229-230
c) Terampil memberikan bimbingan dan bantuan kepada Siswa agar dapat mengembangkan kemampuan melalui pembelajaran kelas memerlukan bantuan dan bimbingan seorang guru, oleh karenanya guru perlu memahami berbagai teknik bimbingan belajar dan dapat memilihnya secara tepat.
d) Meningkatkan kemampuan dalam menjalankan profesinya Untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, guru harus terus menerus mengembangkan dirinya agar wawasannya menjadi luas sehingga dapat mengikuti perubahan dan perkembangan profesinya yang didasari oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnolongi itu.
e) Mampu Menyelenggarakan Penelitian Pendidikan untuk Keperluan Pengajaran, Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sangat dipengaruhi oleh hasil-hasil penelitian. Oleh karena itu, guru perlu memiliki kemampuan menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran yang mencakup pengamatan kelas pada waktu mengajar, mengidentifikasi faktor-faktor khusus yang mempengaruhi proses pembelajaran dan hasil belajar, menganalisis alat penilaian untuk mengembangkannya secara lebih efektif.
f) Mampu Memahami Karakteristik Siswa Guru harus memahami karakteristik siswa, karena karena ia dituntut mampu memahami secara lebih dalam tentang ciri-ciri dan perkembangan siswa dibandingkan dengan jenjang guru yang lebih tinggi.
g) Mampu Menyelenggarakan Administrasi Sekolah Selain kegiatan akademis, guru harus mampu menyelenggarakan administrasi sekolah yang meliputi:
a. Memiliki wawasan tentang Inovasi pendidikan
Guru, inovator atau agen perubahan yang perlu memiliki wawasan yang cukup akan inovasi dan tekhnologi pendidikan yang pernah dan mungkin dikembangkan pada jenjang pendidikan, sehingga para guru cenderung bertindak memikirkan cara-cara baru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sehingga timbulah gairah kerja mereka.
b. Berani mengambil keputusan
Keberanian dan kemampuan mengambil keputusan pendidikan harus dimiliki setiap guru agar supaya ia tidak terombang-ambing dalam ketidakpastian dan siswa tidak menjadi korban sikapnya itu.
c. Memahami kurikulum dan perkembangan
Tugas guru salah satunya adalah melaksanakan kurikulum yang telah ditetapkan sebaik-baiknya karenanya guru perlu memahami konsep dasar dan langkah pokok pengembangan sistem intruksional.
d. Mampu bekerjasama dan terprogram
Guru tanpa menghilangkan kreativitasnya dituntut bekerja teratur, tahap demi tahap sehingga tahap pencapaian penilaian pendidikan dapat dinilai dan dijadikan umpan baik bagi kelanjutan peningkatan tahap pendidikan.
D. Karakteristik Kompetensi Guru
Seorang guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang keguruan atau dengan kata lain ia telah terdidik dan terlatih dengan baik. Terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal saja akan tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik didalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru.18 Untuk melihat apakah seorang guru dikatakan profesional atau tidak, dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama dilihat dari tingkat pendidikan minimal dari latar pendidikan untuk jenjang sekolah tempat dia menjadi guru. Kedua, penguasaan guru terhadap materi bahan ajar, mengelola kelas, mengelola proses pembelajaran, pengelolaan siswa, dan melakukan tugas-tugas bimbingan dan lain-lain.19
Menurut Gordon sebagaimana yang dikutip oleh E. Mulyasa, bahwa ada enam aspek atau ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi, yaitu sebagai berikut :
18 Usman Uzer, Menjadi Guru Profesional, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 1995), hal. 15.
19 Sudarwan Denim, Inovasi Pendidikan, (Dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Kependidikan) (Bandung : Pustaka Setia, 2002), hal. 30.
a. Pengetahuan (knowledge), yaitu kesadaran dalam bidang kognitif, misalnya seorang guru mengetahui cara melakukan Identifikasi kebutuhan belajar, dan bagaimana melakukan pembelajaran terhadap peserta didik sesuai dengan kebutuhannya.
b. Pemahaman (understanding), yaitu kedalaman kognitif dfan afektif yang dimiliki oleh individu, misalnya seorang guru yang akan melaksanakan pembelajaran harus memiliki pemahaman yang baik tentang karakteristik dan kondisi peserta didik, agar melaksanakan pembelajaran berjalan secara efektif dan efesien.
c. Kemampuan (skill), adalah sesuatu yang dimiliki oleh individu untuk melakuakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya, misalnya kemampuan guru dalam memilih dan membuat alat peraga sederhana untuk memberikan kemudahan belajar kepada peserta didik.
d. Nilai (value), adalah suatu atandar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang, misalnya standar perilaku guru dalam pembelajaran (kejujuran, keterbukaan, demokratis, dan lain-lain)
e. Sikap (attitude) yaitu perasaan (senang, tak senang, suka-tidak suka) atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar, reaksi terhadap krisis ekonomi, perasaan terhadap kenaikan gaji, dan lain-lain.
f. Minat (interest), adalah kecenderungan seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan, misalnya minat untuk melakukan sesuatu atau untuk mempelajari sesuatu.20
20 E. Mulyasa, Op. Cit. Hal. 38.
Dari keenam aspek yang terkandung dalam konsep kompetensi diatas, jika ditelaah secara mendalam mencakup tiga bidang kompetensi yang pokok bagi seorang guru, seperti yang dikemukakan oleh Cece Wijaya, yaitu: “kompetensi pribadi (personal), kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, dari ketiga jenis kompetensi tersebut harus sepenuhnya dikuasai oleh guru.”
Lebih janjut Cece Wijaya memperinci jenis-jenis kompetensi antara lain :
a. Kompetensi personal.
Dalam proses belajar mengajar, guru memegang peranan yang sangat penting karena pada gurulah terletak keberhasilan proses belajar mengajar. Untuk itu guru merupakan faktor yang sangat dominan dan menentukan keberhasilan proses belajar mengajar di samping faktor yang lain. Untuk mencapai keberhasilan tersebut, guru harus memiliki kemampuan dasar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Salah satu kemampuan tersebut adalah kemampuan personal guru itu sendiri. Adapun kompetensi atau kemampuan personal guru dalam proses belajar mengajar, antara lain:
a. Kemantapan dan integritas pribadi.
b. Peka terhadap perubahan dan pembaharuan .
c. Berpikir alternatif.
d. Adil, jujur dan objektif.
e. Berdisiplin dalam melaksanakan tugas.
f. Ulet dan tekun bekerja.
g. Berupaya memperoleh hasil kerja yang sebaik-baiknya.
h. Simpatik dan menarik, luwes, bijaksana dan sederhana dalam bertindak.
i. Bersifat terbuka.
j. Kreatif.
k. Berwibawa.
b. Kompetensi sosial
Guru merupakan tokoh dan tipe makhluk yang diberi tugas dan tanggungjawab, membina dan membimbing masyarakat ke arah norma yang berlaku. Untuk itu maka guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyarakat dalam rangka menyelenggarakan proses belajar mengajar yang efektif. Karena dengan kemampuan sosial yang dimiliki guru tersebut, secara otomatishubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan beriringan dengan lancar. Sehingga bila ada permasalahan antara sekolah dan masyarakat (orang tua atau wali) tidak merasa kesulitan dalam mencari jalan penyelesaiannya Kompetensi sosial yang harus dimiliki oleh seorang guru antara lain:
a. Terampil berkomunikasi dengan siswa.
b. Bersikap simpatik.
c. Dapat bekerja sama dengan BP-3.
d. Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.
c. Kompetensi profesional.
Selain kompetensi personal dan sosial tersebut di atas, guru juga dituntut memilikiki kompetensi profesional. Profesional merupakan modal dasar bagi seorang guru yang harus dimiliki dan tertanam dalam perilaku kepribadiannya setiap hari baik didalam lingkungan sekolah maupun masyarakat21. Sementara itu Proyek Pembinaan Guru (P3G), ada 10 kompetensi yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pendidikan. Kompetensi tersebut adalah
a. Menguasai bahan.
b. Mengelola program belajar mengajar.
c. Mengelola kelas.
d. Menggunakan media atau sumber belajar.
e. Menguasai landasan kependidikan.
f. Mengelola interaksi belajar mengajar.
g. Menilai prestasi belajar siswa.
h. Mengenal fungsi dan layanan BP.
i. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
j. Memahami dan menafsirkan hasil penelitian.22
Dari uraian mengenai kompetensi guru di atas, maka dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi guru yang profesional, ia harus benar-benar memiliki dan menguasai sepuluh kompetensi yaitu : menguasai bahan atau materi pelajaran, mampu mengelola program belajar mengajar, mampu mengelola kelas dengan baik, mampu
21 Cece Wijaya, Tabrani Rusyan, Kemampuan Dasar Guru Dalam PBM, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 1994) hal. 13-23.
22 Sardiman AM, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005), hal. 163-179.
mengelola dan menggunakan media yang baik, menguasai landasan kependidikan, mampu mengelola interaksi belajar mengajar dengan baik, menilai prestasi belajar siswa, mengenal fungsi layanan BP, mampu menyelenggarakan administrasi sekolah.
E. Tugas dan Tanggung Jawab Guru
Guru merupakan salah satu komponen penting dalam pendidikan yang sangat berpengaruh dalam menentukan keberhasilan tujuan pendidikan. Dengan demikian tugas dan tanggung jawab guru dalam belajar mengajar dalam proses pendidikan yaitu:23
a. Sebagai Pendidik
Pendidik adalah orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau bantuan kepada anak didik (siswa) dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar siswa mencapai kedewasaannya, mampu melaksanakan sebagai makhluk Tuhan di muka bumi, sebagai makhluk sosial, dan sebagai individu yang sanggup berdiri sendiri. Istilah pendidik dipakai di lingkungan formal, informal maupun non-formal, sedangkan guru seringkali dipakai di lingkungan pendidikan formal. Sebagai orang yang bertanggung jawab atas keseluruhan proses pendidikan di sekolah, maka guru harus mampu menciptakan situasi untuk pendidikan, yaitu keadaan di mana tindakan-tindakan pendidikan dapat berlangsung dengan baik dan hasil yang memuaskan. Selain itu, tanggung jawab guru sebagai
23 Ibid ,hal.93
pendidik yang paling berat adalah sebagai contoh (tauladan) bagi siswanya, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
b. Sebagai Pembimbing
Pengertian guru dalam arti lebih luas dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya sekedar penyampai pengetahuan kepada siswa, tetapi juga mempunyai peranan sebagai pembimbing yang harus dapat membantu dan memahami siswa. Sehingga dengan demikian, berhasil tidaknya seorang guru dapat dilihat dalam kemampuannya melaksanakan proses belajar mengajar yang sebaik-baiknya serta semua siswa dapat mencapai tujuan yang telah diharapkan. Sebagai pembimbing, guru dalam menyampaikan materi harus disesuaikan dengan keadaan psikologi anak. Dalam hal ini, pembimbing juga dituntut untuk memahami pribadi siswa secara mendalam juga terhadap faktor-faktor pembentuknya. Kenyataan siswa yang beraneka ragam latar belakang menjadikan guru harus lebih sabar dan konsisten dalam membimbing siswanya dalam belajar. Selain itu, guru harus berusaha semaksimal mungkin menimbulkan semangat anak agar tidak merasa bosan terhadap guru dan materi yang diberikan.
c. Melakukan Evaluasi
Evaluasi artinya penilaian terhadap tingkat keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam sebuah program.24 Dengan evaluasi, guru dapat mengetahui tingkat kemajuan, perubahan tingkah laku siswa (baik secara kuantitatif maupun kualitatif) sebagai hasil proses belajar mengajar yang melibatkan dirinya selaku pembimbing dan
24 Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Baru( Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2000), hal. 141
pembantu dalam kegiatan belajar. Pelaksanaan evaluasi harus bersifat kontinyu setiap selasai pembelajaran, sehingga guru dapat memperbaiki sistem pembelajaran. Terhadap siswa yang belum berhasil, seorang guru bertanggung jawab untuk membantu. Dalam hal ini guru dituntut untuk mampu berkomunikasi mengenai kendala yang dihadapi, memberikan motivasi, dan mungkin solusi pada setiap siswa untuk dapat mencapai prestasi belajar secara optimal.
F. PROFESIONAL GURU
1. Pengertian Profesional Guru
Dalam kamus ilmiah, profesional berarti pekerjaan atau mata pencaharian, keahlian atau mengenai profesi.25 Jadi yang disebut sebagai guru yang profesional adalah seperti apa yang dikatakan Rice & Bishoprick, yaitu: “guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.”
Glickman, menegaskan bahwa: “orang akan bekerja secara profesional bila orang tersebut memiliki kemampuan (ability) dan motivasi (motivation).”26 Maksudnya adalah seorang akan bekerja secara profesional bilamana memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungguhan hati untuk mengerjakan dengan sebaik-baiknya. Dan
25 Pius A. Purtanto, Kamus Ilmiah Populer,( Surabaya: PT. Arkola, 1994), hal.627
26 Ibrahim Bafadal, Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar,(jakarta:PT.Bumi Aksara,2006 hal
sebaliknya orang tidak akan bekerja secara profesional bila hanya memiliki salah satu di antara dua persyaratan tersebut.
M. Ali Hasan dan Mukti Ali mengemukakan beberapa ciri orang yang profesional antara lain: “pertama, menguasai secara baik suatu bidang tertentu melebihi rata-rata orang kebanyakan; kedua, memiliki komitmen moral yang tinggi atas kerja yang biasanya tercermin dalam kode etik profesinya”.27
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional yaitu guru pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.28 Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa “pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu”.29 Kedudukan guru sebagai tenaga profesional artinya suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut dalam sains dan tekhnologi pembelajaran yang digunakan sebagai perangkat dasar kemudian diplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.30 Oemar Hamalik mengemukakan bahwa guru sebagai tenaga profesional dibagi atas beberapa kategori, yaitu:
27 M.Ali Hasan dan Mukti Ali, Kapita Selekta Pendidikan Agama Islam,( Jakarta: CV Pedoman Ilmu Jaya.2003),hal.83
28Citra Umbara, UURI. No.14 Th.2005. Tentang Guru dan Dosen,( Bandung: PT. Citra Umbara.2006), Pasal 2 (1dan2)
29Ibid, hal. 55
30. Trianto, Titik Triwulan Tutik, Op. Cit. Hal.24
a. Guru Pelaksana (Executive Teacher), yaitu: guru yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan intruksional bahkan merupakan figur, serta kunci dalam pelaksanaan pengajaran di sekolah. Atau dengan kata lain executive teacher berperan sebagai pemimpin pedidikan di sekolah.
b. Guru Profesional (Professional Teacher) guru profesional merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah negara yang telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar.
c. Guru Provisional (Provisional Teacher) merupakan anggota staf yang telah menempuh program pendidikan guru selama empat tahun dan telah memperoleh ijazah negara tetapi belum memiliki atau masih kurang pengalaman mengajar.
d. Guru Kadet (Cadet Teacher) dalam kategori ini termasuk asisten, guru intern dan calon guru. Yaitu sebagai guru yang masih belum menyelesaikan studinya.
e. Guru Khusus (Special Teacher) yaitu seorang guru yang ahli atau mahir dalam bidang tertentu.31
Pada dasarnya yang disebut sebagai guru yang profesional adalah guru yang memiliki visi yang tepat dan berbagai aksi inovatif. Seperti kata Bafadal; “visi tanpa aksi bagaikan sebuah impian, aksi tanpa visi adalah bagaikan perjalanan tanpa tujuan dan membuang-buang waktu
31 Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan PendekatanKompetensi, ( Jakarta: PT. Bumi Aksara.2006),hal.26-30
saja jadi hanya visi dengan aksi yang mampu dan dapat mengubah dunia”.32
Untuk mewujudkan manusia yang sempurna maka membutuhkan wadah yaitu pendidikan dan pendidikan membutuhkan sistem, dan sistem gurulah yang mempunyai peran yang secara langsung bersentuhan dengan siswa maka guru tersebut harus profesional dalam menjalankan tugasnya. Guru sebagai pendidik adalah orang yang berjasa besar terhadap masyarakat dan negara, mereka adalah yang menentukan tinggi rendahnya kebudayaan suatu masyarakat, atau negara sebagian besar tergantung kepada pendidikan dan pengajaran yang diberikan oleh guru-guru. M. Ali Hasan dan Mukti Ali berpendapat bahwa,: “makin tinggi pendidikan guru, maka makin baik pula mutu pendidikan dan pengajaran yang diterima oleh anak-anak dan makin tinggi pula derajat masyarakat”.33
2. Kedudukan Guru dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Setelah Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diluncurkan, maka kedudukan guru di Indonesia sebagai tenaga pendidik profesional. Secara yuridis pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi mengangkat harkat dan martabat guru hal ini berkaitan dengan eksistensi guru. Secara tegas pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam UU. RI No. 14
32 Ibid ,hal .6
33 M. Ali Hasan dan Mukti Ali, Op.Cit. hal.81-82
Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen tersebut adalah pemberian perlindungan terhadap profesi guru, pengakuannya sebagai tenaga profesional seperti halnya profesi yang lain, peningkatan kesejahteraan guru, pemberian kesempatan yang luas dalam meniti karir, dan lain-lain.
a. Syarat Guru Profesional
Mengacu pada UU RI No. 14 Th. 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 2 ayat (2) ada syarat yang harus dipenuhi oleh guru agar dapat disebut sebagai tenaga profesional, yaitu pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Berdasarkan pasal tersebut maka guru harus mempunyai sertifikat sebagai syarat utama. Tapi tidak sesederhana itu, guru sebagai tenaga profesional harus memenuhi persyaratan keprofesiannya. M. Ali mengemukakan syarat-syarat yang harus dipenuhi:
a. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c. Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
d. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
e. Memperhatikan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
f. Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
g. Memiliki klien/ obyek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya.
h. Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.34
Menurut Muchtar Lutfi, seseorang disebut sebagai orang yang profesional harus memiliki kriteria:
a. Profesi harus mengandung keahlian, artinya profesi itu harus ditandai oleh suatu keahlian yang khusus untuk profesi itu.
b. Profesi harus dipilih karena panggilan hidup dan menjalani sepenuh waktu.
c. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara univarsal, artinya profesi itu dijalani menurut aturan yang jelas dikenal umum, teorinya terbuka, secara universal pegangannya diakui.
d. Profesi untuk masyarakat dan bukan untuk diri sendiri.
e. Dilengkapi dengan kecakapan diaknostik, dan kompetensi aplikatif.
f. Pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan profesinya.
g. Profesi mempunyai kode etik yang disebut kode etik profesi.
h. Profesi harus memiliki klien yang jelas yaitu orang yang membutuhkan layanan.35
Sedangkan menurut Agus Tiono dijelaskan bahwa perilaku guru sebagai tenaga profesional secara garis besar, mencerminkan tiga aspek, yaitu:
34 Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional,( Bandung: PT. Rosda Karya. 2006), hal.15
35 Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Persepektif Islam, ( Bandung: PT. Rmaja Rosda Karya,2000), hal. 107
a) Perilaku seorang guru atau dosen mencerminkan kepemilikan landasan keilmuan dan keterampilan yang memadai yang diciptakan suatu proses panjang baik dalam pendidikan pra jabatan maupun di dalam jabatan (thought fullness).
b) Addapcability, yaitu: menyiratkan makna bahwa guru atau dosen profesional dalam melaksanakan tugasnya akan senantiasa melakukan penyesuaian teknis situasional dan kondisional sesuai dengan perkembangan zaman.
c) Cohesiveness, yaitu: bahwa di dalam melakukan pekerjaan seseorang guru dan dosen profesional akan menyikapi pekerjaan dengan penuh dedikasi yang tinggi dengan berlandaskan kaidah-kaidah teknis, prosedural dan kaidah filosofis sebagai layanan yang arif bagi kemaslahatan orang banyak.36
Atas dasar persyaratan itu maka jelaslah jabatan atau kedudukan guru sebagai tenaga profesional harus ditempuh dengan melalui jenjang pendidikan yang khusus mempersiapkan jabatan tersebut, seperti PGSD, IKIP, ataupun lembaga pendidikan keguruan lainnya.
b. Hak dan Kewajiban
Guru adalah individu yang hidup dalam komunitas (kelompok masyarakat) dan dalam masyarakat tersebut guru mempunyai status yang berbeda dari masyarakat yang lainnya. Dalam hubungan sosial
36 Titik Triwulan Tutik,Op.cit. hal.27-28
status biasanya dihubungkan dengan tempat seseorang dalam masyarakat. Atas dasar kedudukan itulah seseorang mempunyai lingkungan pergaulan yang khas, prestige, hak-hak dan kewajiban. 37
Sebagai tenaga profesional, maka bagi guru tugas utamanya adalah merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Adapun hak dan kewajiban guru sebagai tanggung jawab sebuah profesi sebagai berikut. Menurut Rosidi (Ketua Badan Akreditasi Sekolah Kota Malang) mengemukakan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibagi menjadi tiga tahap, yaitu:
a. Memiliki pengetahuan beliau beranggapan bahwa guru bukanlah sekedar pekerjaan yang membutuhkan keterampilan teknis tetapi juga pengetahuan teori.
b. Pemberlakuan pelatihan dan praktik yang diatur secara mandiri (self-regulated training and practice). Karena kalau guru bekerja dalam pengawasan ketat itu bukan pekerjaan profesional karena pekerjaan profesional menikmati derajat otonomi yang tinggi, bahkan bekerja secara mandiri.
c. Kewenangan atas klien (authory over client), jadi seorang profesional melakukan sendiri proses pendataan kebutuhan,
37 Ibid. Hal.25
diagnosis masalah, hingga pengambilan tindakan yang diperlukan beserta tanggung jawab moral dan hukum-hukumnya.
Hal ini merupakan suatu bentuk pengakuan bahwa kedudukan guru bukan hanya profesi sembarangan. Mengingat substansi religiusitas, spiritualitas moral dan kelangsungan dalam dinamika peradaban dan kelangsungan hidup masyarakat. Oleh karena itu, guru harus menjadi manusia yang digugu dan ditiru dalam segala aspek kehidupan. Seperti konsepsi Ki Hajar Dewantara yang harus dijadikan prinsip bagi guru yaitu “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”.38 jadi seorang guru haruslah manusia yang pandai, pintar, jujur, bermoral, dan penuh perhatian.
1) Hak-Hak Guru
Dalam UU No. 20 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidik berhak memperoleh:
a) Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
b) Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c) Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan perkembangan kualitas
d) Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
38 Benni Setiawan, Manifesto Pendidikan Indonesia, (Yogyakarta: PT. Ar-Rus.2006),hal.66
e) Kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.39
Mengenai hak tersebut dipertegas dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yaitu:
a) Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
b) Memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
c) Memperoleh kesempatan untuk meninggalkan kompetensi.
d) Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
e) Memiliki kebiasaan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
f) Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
g) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
h) Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan atau.
39 Redaksi Sinar Grafika,Op.Cit.Pasal 40 Ayat(1). Hal.65
i) Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.40
2) Kewajiban Guru
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya guru mempunyai kewajiban:
a) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
b) Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni.
c) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, suku, ras, agama, kondisi fisik tertentu, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
d) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, guru juga mendapatkan suatu kewajiban kerja dan ikatan dinas. Dalam keadaan darurat pemerintah dapat memberlakukan wajib kerja kepada guru atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik
40Citra Umbara, Op.Cit. Pasal 14 Ayat (1) hal 56
dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Sertifikasi Guru
Dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik, dan Pasal 11 ayat (1) juga disebutkan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Dalam Pasal 42 ayat (1) UU Sisdiknas, guru dituntut untuk memenuhi dan memiliki sertifikasi sesuai jenjang41 kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sertifikat dalam kamus ilmiah populer berarti; akta, surat keterangan, dan surat tanda.42 Sertifikasi adalah “surat keterangan (lisensi) dari lembaga berwewenang yang diberikan kepada jenis profesi dan sekaligus pertanyaan terhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas”.43 Sertifikasi dalam hal ini adalah sertifikat pendidik yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Kegiatan sertifikasi hanya dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. “kegiatan tersebut dilakukan dan dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel”.44 Singkatnya adalah sertifikasi dibutuhkan untuk mempertegas
42 Pius A. Partanto, Op.Cit. hal.75
43 Trianto, Titik Triwulan Tutik, Op.Cit.hal. 75-76
44 Citra Umbara, Op.Cit. pasal 11 ayat (1-3)
standar kompetensi yang harus dimiliki para guru sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing.
G. Upaya Peningkatan Profesional Guru
Berkaitan dengan akan segera dilaksanakannya UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, para tenaga profesional di bidang pendidikan ini harus tanggap dan cepat mempersiapkan diri. Isi dari UU tersebut antara lain menyangkut pengakuan guru sebagai profesi dan soal sertifikasi guru. UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa setiap guru harus memenuhi persyaratan-persyaratan utama, yaitu: (1) memenuhi kualifikasi akademik yang diperoleh melalui program pendidikan sarjana ataupun diploma IV, (2) memiliki kompetensi baik kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, maupun kompetensi sosial, (3) memiliki sertifikat pendidikan, dan (4) sehat jasmani dan rohani.45
Mengacu pada UU RI No. 14 tersebut merupakan pengakuan yang nyata keberadaan tenaga kependidikan sebagai profesi, pengakuan tersebut merupakan sebagian dari peningkatan kualitas dari profesionalitas guru. Selain itu diharapkan pengakuan tersebut dapat mengangkat harkat, martabat dan kewibawaan guru. Sebelum kita telaah lebih lanjut ada kriteria profesional yang telah ditetapkan berdasarkan hasil lokakarya pembinaan kurikulum pendidikan guru UPI Bandung sebagai berikut:
a. Fisik yang meliputi; sehat jasmani dan rohani, tidak punya cacat tubuh yang menimbulkan ejekan/ cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik.
45Citra Umbara, Op.Cit. pasal 8
b. Mental Kepribadian antara lain; berkepribadian/ berjiwa Pancasila, mencintai bangsa dan sesama manusia serta rasa kasih sayang kepada anak didik. Berbudi pekerti yang luhur, berjiwa kreatif dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara maksimal, mampu menyuburkan sikap demokratis dan penuh tanggung jawab yang besar akan tugasnya. Mampu mengembangkan kecerdasan yang tinggi, bersifat terbuka, peka dan inovatif. Menunjukkan rasa cinta kepada profesinya, ketaatannya akan disiplin, memiliki sense of humor.
c. Keilmiahan/ Pengetahuan; memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi, memahami ilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai pendidikan, memahami, menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan, memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang-bidang yang lain, senang membaca buku-buku ilmiah mampu memecahkan persoalan secara sistematis terutama yang berhubungan dengan bidang studi, memahami prinsip-prinsip kegiatan belajar mengajar.
d. Keterampilan; mampu berperan sebagai organisator proses belajar mengajar, mampu menyusun bahan pelajaran atas dasar pendekatan struktural, interdisiplener, fungsional, behavior, dan tekhnologi. Mampu menyusun Garis Besar Program Pengajaran (GBPP), mampu memecahkan dan melaksanakan tekhnik-tekhnik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan, memahami dan mampu melaksanakan evaluasi
pendidikan, memahami dan mampu melaksanakan kegiatan dan pendidikan luar sekolah.46
Secara sederhana peningkatan kemampuan keprofesionalan guru diartikan sebagai upaya membantu guru yang belum matang menjadi lebih matang yang tidak mampu mengelola sendiri menjadi mampu mengelola sendiri, yang belum memenuhi kualifikasi menjadi memenuhi kulifikasi yang belum terakreditasi menjadi terakreditasi. Kematangan, kemampuan mengelola sendiri, pemenuhan kualifikasi, merupakan ciri-ciri profesional. Atau dengan kata lain peningkatan kemampuan profesional guru adalah “upaya membantu guru yang belum profesional menjadi profesional.”47
Berkaitan dengan keprofesian guru dapat dilihat dari berbagai sudut pandang seperti yang diungkapkan Haidar sebagai berikut:
a. Dari ilmu pengetahuan artinya sang guru memiliki ilmu pengetahuan dalam bidang yang diajarkan sehingga memungkinkan untuk adanya proses transfer ilmu kepada peserta didiknya.
b. Kemampuan teknis keguruan artinya guru memiliki kemampuan mengajar, misalnya, persiapan mengajar, proses pembelajaran, sampai kepada evaluasi pembelajaran.
c. Komitmen moral, yang berkenaan dengan sikap mental seorang guru, yang meliputi; mencintai pekerjaannya, disiplin obyektif, dan lain-lain.48
46 Umar hamalik, Op. Cit. Hal. 37-38
47 Ibrahim Bafadal, Op.Cit. hal. 41
48 Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam( Dalam Sitem Pendidikan Nasional di Indonesia),(Jakarta: Kencana Prenada Media Group.2007), hal.77
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sangat pesat, berbagai metode dalam pembelajaran telah berhasil dikembangkan begitu pula dengan pengembangan materi dalam rangka pencapaian target kurikulum harus seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi oleh karena itu pengembangan dan peningkatan profesional guru harus dilakukan secara kontinyu seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi tersebut. Ditinjau dari kepuasan dan moral kerja. Peningkatan kemampuan profesional guru adalah hak dari pada guru. Artinya setiap pegawai berhak mendapatkan pembinaan secara kontinyu, apakah dalam bentuk supervisi, studi banding, tugas belajar, mampu dalam bentuk lainnya. Oleh karena pembinaan merupakan hak setiap pegawai sekolah maka peningkatan kemampuan profesional guru dapat dianggap sebagai pemenuhan hak. Apabila pemenuhan hak tersebut dilaksanakan sebaik-baiknya merupakan suatu upaya pembinaan kepuasan dan moral kerja Dan dalam upaya peningkatan profesional guru harus dilakukan dengan cara yang sistematis, terencana dengan matang, dilaksanakan dengan taat asas, dan dievaluasi secara obyektif. Ibrahim Bafadal, merumuskan dua langkah strategis dalam upaya peningkatan profesional guru di sekolah yaitu:
1) Manajemen Guru
Dalam hal ini manajemen guru diartikan suatu keseluruhan proses kerja sama dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi guru dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan.
Manajemen tersebut mencakup persoalan-persoalan sebagai berikut:
a) Banyaknya jumlah guru yang dibutuhkan oleh sekolah dalam rangka melaksanakan program sekolah.
b) Apakah setiap guru mendapatkan tugas sesuai dengan kemampuannya.
c) Apakah setiap guru produktif, visioner, inovatif, matang, dan mandiri.
d) Bagaimana penggajian guru.
e) Apakah kenaikan pangkat bagi guru terkelola dengan baik.
f) Bagaimana pembinaan kesejahteraan guru dilakukan.
g) Bagaimana motivasi kerja guru dapat ditumbuh kembangkan secara kontinu
2) Rekrutmen dan Pemberdayaan Guru
Bagaimana Mendapatkan Guru Profesional?
Bagaimanakah Memberadayakan Guru Sehingga Mandiri dalam Meningkatkan Mutu Pembelajaran
Peningkatan Kemampuan Guru
Peningkatan Motivasi Kerja
Pengawasan Performa Guru
Gambar 1.1 Sistematika Pengembangan Profesional Pegawai49
Dari gambar 1.1 di atas maka kita dapat melihat beberapa kegiatan yang esensial dalam meningkatkan profesionalisme guru dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yaitu (1) rekrutmen guru, mulai dari perencanaan guru, seleksi guru, dan pengangkatan guru; (2) peningkatan kemampuan guru; (3) peningkatan motivasi kerja guru; (4) pengawasan kerja guru. Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menjelaskan bahwa “guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.50 Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dengan cara meningkatkan mutu dan profesionl guru yaitu ada tahapan yang harus dilalui oleh seorang calon guru yang belum memenuhi kualifikasi standar yang mengacu pada UU Guru dan Dosen. Tahapan tersebut yaitu dimulai dari pemenuhan kualifikasi akademik dengan menempuh pendidikan Diploma Empat (D-IV) atau Stara Satu (S1), menjalani uji sertifikasi baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat, regional, dan lokal, sehingga guru mendapatkan sertifikat pendidik. Adapun tahapan dan syarat yang harus dipenuhi dan dijalani adalah sebagai berikut:
a. Kualifikasi Akademik:
49 Ibid .hal.10
50 Citra umbara, Log. Cit.Pasal 8
Rekrutmen Guru
Untuk menjadi seorang guru profesional langkah pertama yang harus dijalani adalah memenuhi kualifikasi akademik yang dapat diperoleh melalui pendidikan tinggi baik program sarjana atau diploma empat. Sebagaimana telah dijelaskan dalam UU Guru dan Dosen kualifikasi akademik dapat diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat.51 Jadi standar minimal jenjang pendidikan yang harus ditempuh oleh guru adalah jenjang Strata Satu (S1) atau Diploma Empat (D-IV) serta dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat keahlian yang relevan dengan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi apabila ada orang yang mempunyai ijazah atau sertifikat keahlian tetapi mempunyai keahlian khusus yang menyangkut tentang pendidikan maka dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan penyetaraan.52
Jika hanya mempunyai ijazah saja secara yuridis masih belum cukup untuk dikatakan profesional akan tetapi harus melalui proses selanjutnya yaitu menjalani uji kompetensi.
b. Uji Kompetensi
Dalam meningkatkan profesional guru perlu dilakukan suatu sistem pengujian kompetensi guru. Sejalan dengan kebijakan otonomi daerah, beberapa daerah telah melakukan uji kompetensi guru, dengan alasan untuk mengetahui kemampuan guru di daerahnya, untuk kenaikan
51 Citra umbara. Op. Cit. Pasal 9
52 Hand Out, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tentang PP Standar Nasional Pendidikan, Pasal 28ayat(4)
pangkat dan jabatan, serta untuk mengangkat kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.53
Uji kompetensi tersebut dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu: tingkat nasional; dapat dilakukan oleh pemerintah pusat untuk mengetahui kualitas dan standar kompetensi guru, dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan secara keseluruhan. Regional; dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi masing-masing. Dan lokal; yang dilakukan daerah kabupaten dan kota, untuk mengetahui kualitas dan standar kompetensi guru dalam kaitannya dengan pembangunan pendidikan di daerah dan kota masing-masing. Uji kompetensi tersebut harus dilakukan karena mengingat beberapa manfaat dan betapa pentingnya dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan profesional guru.
a) Sebagai alat untuk mengembangkan standar kemampuan profesional guru.
b) Merupakan alat seleksi penerimaan guru, demi terpenuhinya guru yang memenuhi standar profesionalisme. Dan harus dilakukan secara profesional, obyektif, dan berlaku untuk umum (semua calon guru).
c) Untuk mengelompokkan guru dilihat dari hasil uji kompetensi tersebut dari golongan tertinggi, sedang, dan kurang. Hal ini membantu bagi lembaga pendidikan yang mempersiapkan calon
53 E. Mulyasa. Menjadi Guru Profesional.(Bandung: PT. Rosda karya.2006), hal.187
guru. Dari sini dapat dilihat beberapa kekurangan dalam lembaga tersebut dan untuk memperbaiki kekurangannya.
d) Merupakan alat pembinaan bagi guru.
e) Mendorong kegiatan dan hasil belajar karena keberhasilan dalam proses pembelajaran tidak hanya ditentukan oleh manajemen sekolah, kurikulum, sarana dan prasarana, tetapi juga ditentukan oleh kemampuan guru.54
Dalam uji kompetensi tersebut ada beberapa materi yang harus mencerminkan dan mewakili dalam memenuhi kriteria profesional yaitu memuat empat aspek kompetensi tersebut. Untuk melaksanakan uji kompetensi tersebut harus dilakukan dengan berkesinambungan, untuk mengetahui perkembangan profesional guru. Menurut Mulyasa, pelaksanaan uji kompetensi tersebut dapat dilakukan oleh pihak sekolah dengan bekerja sama dengan pusat pengujian dan tes, seperti jurusan Bimbingan dan Konpetensi di FIP Universitas Negeri Malang. Dan alat uji yang digunakan adalah alat test dan non-test”.55
c. Sertifikasi
Tidak dapat kita pungkiri bahwa profesional guru merupakan sebuah kebutuhan yang tidak bisa kita tunda lagi, melihat semakin keras dan cepat dan ketatnya persaingan di era globalisasi ini. Dari sini kita dapat lihat bahwa sangat diperlukan orang yang memang dan benar-benar ahli dalam bidangnya. Profesionalisme bukan hanya sebuah tuntutan tetapi juga suatu keharusan bagi setiap individu dalam rangka
54 Ibid .hal. 188-190
55 Ibid. hal. 192
memperbaiki kualitas hidup. Salah satu langkah yang harus dilakukan dalam upaya meningkatkan profesionalisme guru yaitu, sertifikasi.
Unsur ini dalam pendidikan adalah guru dan siswa yang harus berjalan selaras dan berinteraksi untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Tetapi realita yang terjadi masih jauh dengan apa yang diharapkan. Untuk menjawab semua itu sementara hanya dengan jalan mengimplementasikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Yaitu dengan kualifikasi akademik harus dipenuhi dengan menempuh pendidikan Diploma Empat (D-IV) dan atau Strata Satu (S1), kompetensi diperoleh melalui pendidikan profesi minimal 40 sks, dan sertifikasi.56
1) Tujuan Sertifikasi
Oleh karena tujuannya daripada sertifikasi adalah untuk menyiapkan tenaga guru yang berkualitas yaitu guru yang memenuhi kualifikasi sebagai guru, dan hasil yang diterapkan daripada program ini adalah; tersedianya guru yang terdidik/ terlatih yang memiliki kualifikasi guru kelas dan guru bidang studi, dan meningkatkan pengetahuan, dan keterampilan tenaga guru.
2) Penyelenggaraan Sertifikasi
Oleh karena itu menyangkut hajat hidup serta nasib suatu bangsa ke depan, maka sebaiknya kegiatan sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tekhnik Keguruan (LPTK). Penyelenggaraan pendidikan ini
56 Heni Sugiarti Harus Transparan, http:// jugaguru.com/news/rating/3761, diakses pada 5 mei 2007
dilakukan atas dasar kontrak kerja sama antara sekolah sebagai pemberi kerja dengan LPTK yang bersangkutan sebagai pelaksana kerja.
3). Kurikulum Sertifikasi
Kurikulum dan pedoman belajar mengajar yang digunakan dalam program sertifikasi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku pada LPTK yang ditunjuk. Dan materi sertifikasi meliputi: pengelolaan kelas, mata pelajaran yang diebtanaskan, oleh karena itu kurikulum harus disepakati oleh sekolah yang mengirimkan guru-gurunya dengan penyelenggaraan sertifikasi.57
4). Guru Program Sertifikasi
Sebagaimana telah ditegaskan bahwa program sertifikasi hanya diperuntukkan bagi guru kelas dan guru mata pelajaran yang belum memenuhi standar kualifikasi. Bafadal berpendapat bahwa guru yang harus melakukan uji sertifikasi adalah mereka yang: berusia tidak lebih dari 45 tahun, telah mengajar sedikitnya 5 tahun, bersedia mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh program.58
5). Pelaksanaan Program Sertifikasi
Program sertifikasi adalah salah satu bentuk kegiatan yang melibatkan banyak pihak, seperti sekolah, guru, kepala kantor dinas, pendidikan nasional kabupaten/ kota, dan LPTK. Oleh karena itu program sertifikasi tersebut harus dilaksanakan dengan cara yang sistematis.
58 Ibrahim Bafadal, Op. Cit.hal.51
a) Kantor dinas pendidikan nasional kabupaten/ kota, berdasarkan usulan dari sekolah mendaftar guru-guru yang diprogramkan.
b) Kepala kantor dinas pendidikan nasional kabupaten/ kota mengirimkan nama-nama guru yang diikutsertakan dalam program sertifikasi guru tersebut ke LPTK tertentu yang akan ditunjuk.
c) LPTK yang ditunjuk melakukan seleksi penerimaan (prosedur administratif) calon peserta dan memberitahukan kepada hasilnya kepada kepala kantor dinas pendidikan nasional kabupaten/ kota.
d) Peserta yang dinyatakan diterima harus menandatangani surat perjanjian untuk mengikuti program sertifikasi dengan baik dan sungguh-sungguh.
e) Kepala kantor dinas pendidikan nasional kabupaten/ kota melakukan negoisasi dengan LPTK yang bersangkutan tentang segala sesuatu yang akan dikerjakan bersama.
f) Penandatanganan kontrak yang telah disepakati akan dilaksanakan antara kepala kantor dinas pendidikan nasional kabupaten/ kota dengan LPTK.
g) Pelaksanaan program sertifikasi dilaksanakan oleh LPTK.
h) Dalam rangka pengendalian program sertifikasi kantor dinas pendidikan rasional perlu melakukan supervisi secara rutin terhadap penyelenggaraan program sertifikasi tersebut.
i) Pada akhir pelaksanaan LPTK penyelenggaraan sertifikasi berkewajiban melaporkan hasil kegiatannya secara tertulis kepada kepala kantor dinas pendidikan kabupaten/ kota.59
6). Surat Tanda Tamat Pendidikan
Pada akhir pelaksanaan program sertifikasi LPTK penyelenggaraan mengeluarkan ijazah.
59 Ibid. Hal. 55-56